Ethicaldigest

CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)

dr. Azzaky, SpPD* dan dr. Erni Juwita Nelwan, PhD, SpPD-KPTI**

Pada 31 Desember 2019, WHO China Country Office melaporkan kasus pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Pada tanggal 7 Januari 2020, Cina mengidentifikasi pneumonia yang tidak diketahui etiologinya tersebut sebagai jenis baru coronavirus (coronavirus disease, COVID-19). Pada tanggal 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia/ Public Health Emergency of International Concern (KKMMD/PHEIC).

Coronavirus adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat. Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian. Tanda-tanda dan gejala klinis yang dilaporkan pada sebagian besar kasus adalah demam, dengan beberapa kasus mengalami kesulitan bernapas, dan hasil rontgen menunjukkan infiltrat pneumonia luas di kedua paru-paru. Pada sebuah penelitian di Cina disebutkan bahwa rata-rata usia penderita di negara tersebut adalah 47 tahun dan 41,9% diantaranya merupakan perempuan. Sedangkan sampai dengan 28 Maret 2020, secara global dilaporkan terdapat 657.915 konfirmasi kasus di 183 negara dengan 30.433 kematian dan 141.415 yang berhasil sembuh.

Berdasarkan bukti ilmiah, COVID-19 dapat menular dari manusia ke manusia melalui kontak erat dan droplet, tidak melalui udara. Orang yang paling berisiko tertular penyakit ini adalah orang yang kontak erat dengan pasien COVID-19 termasuk yang merawat pasien COVID-19 dan bisa menyerang berbagai usia. COVID-19 sensitif terhadap sinar ultraviolet dan panas, dan bisa dinonaktifkan secara efektif dengan panas 56° C selama 30 menit dan etanol 75%, serta desinfektan yang mengandung klor, asam peroksiasetat dan kloroform.

Gejala klinis

Berdasarkan investigasi epidemiologi saat ini, masa inkubasi COVID-19 berkisar antara 1 hingga 14 hari, dan umumnya dalam 3 hingga 7hari. Gejala biasanya akan terasa beberapa hari setelah terinfeksi virus. Tetapi pada sebagian orang gejala ini bisa memakan waktu lebih lama untuk bisa terlihat.

Beberapa gejalanya antara lain:

  • Demam lebih dari 38° C
  • Batuk
  • Merasa lelah berlebihan
  • Gangguan napas
  • Sakit pada otot

Meskipun beberapa gejala tersebut terlihat biasa, sebagian orang juga mengalamai gejala lain seperti sakit kepala, radang tenggorokan, pilek, mual dan muntah. Bagi kebanyakan  orang dengan kondisi imun yang bagus, gejala ini akan membaik seiring beberapa pekan ke depan. Namun bagi sebagian yang lain gejala ini akan makin buruk sehingga pasien mengalami hal lebih serius seperti pneumonia, kegagalan organ, gangguan pernapasan akut hingga kematian. Hal buruk ini banyak dijumpai pada pasien yang sebelumnya telah memiliki riwayat gangguan kesehatan seperti jantung, diabetes, penyakit paru maupun kanker. Virus ini juga dapat menyerang anak-anak namun tidak tampak gejala yang parah.

Langkah selanjutnya, pada pasien dengan gejala ringan, rawat inap tidak diperlukan dan dihimbau agar melaksanakan karantina mandiri di rumah masing-masing. Sedangkan pasien dengan gejala berat akan dirawat untuk mendapatkan perawatan intensif.

Berikut ini beberapa klasifikasi penderita sesuai dengan gejala:

Pasien dalam Pengawasan (PDP)

  1. Seseorang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥ 38°C) atau riwayat demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/ sesak nafas/ sakit tenggorokan/ pilek/ pneumonia ringan hingga berat.

Pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal;
  2. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia.
  1. Seseorang dengan demam (≥38°C) atau riwayat demam atau ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel COVID-19;
  2. Seseorang dengan ISPA berat/ pneumonia berat di area transmisi lokal di Indonesia yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Orang dalam Pemantauan (ODP)

Seseorang yang mengalami demam (≥38°C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk serta pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal
  2. Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia

Kasus probable

Pasien dalam pengawasan yang diperiksa untuk COVID-19 tetapi inkonklusif (tidak dapat disimpulkan).

Kasus konfirmasi

Seseorang terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan laboratorium positif.

Kontak Erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius 1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan, probabel atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Kontak erat dikategorikan menjadi 2, yaitu:

  1. Kontak erat risiko rendah
  2. Bila kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan.
  3. Kontak erat risiko tinggi
  4. Bila kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel.

Termasuk kontak erat adalah:

  • Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD sesuai standar.
  • Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala

Pencegahan dan pengendalian infeksi

Tindakan pencegahan dan mitigasi merupakan kunci penerapan di pelayanan kesehatan dan masyarakat. Langkah-langkah pencegahan yang paling efektif di masyarakat meliputi:

  • melakukan kebersihan tangan menggunakan hand sanitizer jika tangan tidak terlihat kotor atau cuci tangan dengan sabun jika tangan terlihat kotor;
  • menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut;
  • terapkan etika batuk atau bersin dengan menutup hidung dan mulut dengan lengan atas bagian dalam atau tisu, lalu buanglah tisu ke tempat sampah;
  • pakailah masker medis jika memiliki gejala pernapasan dan melakukan kebersihan tangan setelah membuang masker;
  • menjaga jarak (minimal 1 m) dari orang yang mengalami gejala gangguan pernapasan.

Komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat (KRPM)

Langkah-langkah tindakan di dalam KRPM bagi Negara-negara yang bersiap menghadapi kemungkinan wabah :

  1. Sistem Komunikasi Risiko. Mengedukasi masyarakat terkait COVID-19 serta segala bentuk pencegahannya.
  2. Koordinasi internal dan kemitraan. Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mencegah persebaran virus.
  3. Komunikasi publik.
  4. Keterlibatan komunikasi dengan masyarakat yang terdampak. Menjelaskan pada masyarakat terdampak untuk tetap menjaga jarak (physical distancing) dan menggalakkan gerakan untuk tetap berada di rumah guna memotong rantai persebaran virus.
  5. Mengatasi ketidakpastian, persepsi, dan manajemen informasi yang salah/hoaks. Adanya kesatuan informasi yang jelas dan terpusat dari pihak yang berwenang guna mengurangi kepanikan di masyarakat.
  6. Pengembangan kapasitas. Mempersiapkan fasilitas, sarana dan prasarana guna menghadapi COVID-19.

Terapi utama bagi pasien yang dirawat di ruang isolasi RS rujukan utama (khusus untuk dokter yang merawat)

  1. Vitamin C dosis tinggi (14 hari).
  2. Antibiotik :
    • Azitromisin 1 x 500 mg (5-7 hari) atau,
    • Levofloxacin 1 x 750 mg (7 hari).
  3. Simtomatis.
  4. Hepatoprotektor bila SGOT/SGPT meningkat.
  5. Kortikosteroid tidak dianjurkan.
  6. Chloroquine phosphate 2 x 500 mg (5 hari) dapat ditambahkan pada kasus yang berat.
  7. Obat – obat lain sesuai komorbid.

Catatan:

  • Dosis untuk anak disesuaikan.
  • Bila pasien positif tetapi memutuskan untuk isolasi diri di rumah, obat – obat di atas bisa diberikan secara oral.

Catatan:

  • Dosis untuk anak disesuaikan.
  • Bila pasien positif tetapi memutuskan untuk isolasi diri di rumah, obat – obat di atas bisa diberikan secara oral.
  • Oseltamivir bisa diminta ke Dinas Kesehatan oleh Rumah Sakit.

Protokol Klorokuin (COVID-19)

  1. Obat Klorokuin digunakan sebagai anti inflamasi bukan anti virus.
  2. Diberikan untuk tindakan pengobatan/kuratif bukan untuk pencegahan (profilaksis).
  3. Dosis dewasa 2 x 500 mg selama 5 hari untuk yang lainnya menyesuaikan berat badan oleh dokter yang merawat.
  4. Masyarakat tidak perlu membeli dan menyimpan karena disediakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah.

Sumber

  1. Kelly Crowley, et. al., Patient Education: Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) – UpToDate. Diakses dari www.uptodate.cdefrgthyjuiko0p-[o0om/contents/coronavirus-disease-2019-covid-19-the-basics
  2. Fang,l.,Karakiulakis.g.,Roth,M.(2020, March). Are patients with hypertension and diabetes mellitus at increased risk for COVID-19 infection? – The Lancet Respiratory Medicine. Diakses dari www.thelancet.com
  3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2020. Pedoman Pencegahan Pengendalian Coronavirus Virus Disease (COVID-19) Revisi ke 3.
  4. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2020.Protokol Terapi COVID-19 dan Protokol Klorokuin.
  5. Marc Lipsitch, et al (2020, March). Defining the Epidemiology of Covid-19 – Studies Needed – The New England Journal of Medicine. Diakses dari www.nejm.org/doi/full/10.1056/NEJMp2002125
  6. Mclntosh, Kenneth, Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). (2020, March). – UpToDate. Diakses dari www.uptodate.com/contents/coronavirus-disease-2019-covid-19
  7. NHC of the PRC.2020.Guidance for Corona Virus Disease 2019:Prevention, Control, Diagnosis and Management.China: People’s Republic of China.
  8. Rajgor, Dimple D, et al. (2020, March 27). The Many Estimates of the COVID-19 Case fatality Rate.doi:10.1016/S1473-3099(20)30244-9. diakses dari www.thelancet.com/infection
  9. Society guideline links: Coronavirus disease 2019 (COVID-19) – UpToDate. Diakses dari www.uptodate.com/contents/society-guideline-links-coronavirus-disease-2019-covid-19
  10. W.Guan, et al. (2020, March). Clinical Characteristic of Coronavirus Disease 2019 in China – The New England Journal of Medicine. Diakses dari www.nejm.org/doi/full/10.1056/NEJMoa2002032.

Afiliasi penulis

*RS Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro, Klaten, Jawa Tengah dan Dosen Klinis Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

**RS Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia

Gambar: Gerd Altmann from Pixabay