Ethicaldigest

Vaksin Influenza, Masih Terbatas Pada Jemaah Haji

Vaksin influenza masih terbatas sosialisasinya. Sehingga baru digunakan pada jemaah haji. Padahal influenza memiliki dampak kematian dan komorbiditas yang serius.

Sejak pandemi virus influenza tipe A tahun 1968, terdapat peningkatan angka perawatan di rumah sakit karena influenza selama epidemi yang disebabkan virus influenza tipe A, dengan perkiraan rata-rata 142.000 per tahun. Kematian karena influenza dapat diakibatkan pneumonia, atau eksaserbasi penyakit kardiopulmonal dan penyakit kronik lainnya.

Di dalam penelitian epidemi influenza yang terjadi antara 1972-1973 sampai 1994-1995, kematian terjadi pada 19 dari 23 epidemi influenza. Selama 19 musim tersebut, diperkirakan jumlah kematian karena influenza adalah 30-150 per 100.000 orang usia ≥65 tahun. Lebih dari 90% kematian terjadi pada orang berusia lanjut karena pneumonia dan influenza.

Imunisasi

Vaksinasi influenza merupakan salah satu cara untuk mengurangi risiko morbiditas dan mortalitas karena influenza. Mereka yang mendapatkan manfaat terbesar dari vaksin influenza adalah orang berisiko tinggi menderita influenza berat dan komplikasinya. Di Jepang, pelaksanaan program imunisasi influenza pada anak sekolah mencegah 37.000 – 49.000 kematian pertahun, atau sekitar 1 kematian untuk setiap 420 anak yang diimunisasi. Program inijuga mengurangi angka transmisi infeksi dalam masyarakat.

Imunisasi influenza memberikan manfaat, tapi sosialisasi imunisasi ke masyarakat belum cukup. Sehingga sejauh ini hanya sedikit masyarakat melakukan vaksinasi. Penyakit influenza oleh banyak orang dianggap sebagai penyakit yang ringan. Padahal, pada kelompok risiko tinggi, influenza bisa menyebabkan komplikasi dan kematian. Pada 1999, American Family of Physician (AFP) menurunkan umur penggunaan imunisasi menjadi usia 50 tahun. Begitu juga The Advisory Committee on Immunization Practice (ACIP) .

Di Indonesia, imunisasi influenza sudah dilakukan. Tapi, pemberiannya masih terbatas pada jamaah haji. Hal ini sesuai peraturan  Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan RI, tahun 2000. Imunisasi influenza pada jamaah haji hanya dianjurkan pada kelompok berisiko tinggi, seperti jamaah usia >65 tahun, memiliki penyakit jantung, paru kronik, diabetes mellitus dan jamaah yang sistem imunnya terganggu.

Rekomendasi yang dibuat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam Buku Imunisasi di Indonesia, imunisasi diberikan pada anak dengan kelainan jantung bawaan serta penyakit kronik lainnya, serta yang mendapat terapi imunosupresif. Semantara konsensus Imunisasi Dewasa Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menganjurkan penggunaan imunisasi influenza pada orang yang berusia 50 tahun atau lebih, atau pada orang lebih muda yang mempunyai penyakit kronik.

PATOFISIOLOGIS VIRUS INFLUENZA